Siklusjambi.id – Jasa Raharja Jambi ajak masyarakat untuk bayar pajak kendaraan dengan memberi diskon denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) mulai 1 Februari 2023. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak, SWDKLLJ, dan registrasi ulang STNK setiap tahunnya.
Jasa Raharja Jambi memberikan diskon pembayaran denda sumbangan wajib yang tertinggal 4 tahun lalu dalam rangka mendukung kebijakan Gurbenur Provinsi Jambi memberikan diskon pajak kendaraan di awal tahun 2023.
“Partisipasi diskon denda sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 6 April 2022, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon sumbangan wajib dan pajak tahun 2023 ini sebelum diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut,” kata Donny dalam keterangan resminya kepada media ini, Senin (6/2/2023).
Penyelenggaraan program pemutihan berupa diskon pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor ini jika sudah sampai pada waktu akhirnya, maka akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 telah dilakukan sejak tri semester akhir tahun 2022 oleh Ditlantas Polda Jambi berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi.
“Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi tidak hanya gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, melainkan akan dilakukan penerapanya setelah masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor usai masanya,” jelas Donny.
“Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ merupaka premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ketiga saat mengalami kecelakaan,” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post