Siklusjambi.id – Pemerintah telah merevisi Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2022.
Dalam Undang-Undangan tersebut, salah satu pointnya, memperbolehkan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) untuk membiayai infrastuktur jalan yang berstatus Provinsi maupun Kabupaten.
Menyikapi hal itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat Dapil Sarolangun-Merangin Ahmad Fauzi Ansori sangat mendukung regulasi tersebut.
“Karena kemampuan fiskal antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam membiayai infrastruktur jalan berbeda. Oleh karena itu sudah tepat jika dana APBN bisa juga digunakan pembangunan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kabupaten,” kata Fauzi Ansori saat dikonfirmasi Kamis (23/2/2023).
Dirinya menyebut, dengan adanya aturan ini bisa membantu percepatan pembangunan infrastruktur berstatus Provinsi maupun Kabupaten apabila daerah dengan keterbatasan anggaran.
Dari berita sebelumnya, H Bakri Anggota DPR RI Dapil Jambi saat dikonfirmasikan Rabu (22/2/2023) mengatakan, tahun 2023 undang-undang jalan yang sudah disahkan.
Dalam Undang-Undang tersebut mengatakan, bahwa seluruh jalan Provinsi, Kabupaten maupun jalan desa, bisa dibiayai melalui APBN.(*)
Discussion about this post