Siklusjambi.id – Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (07/03/23).
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku ilegal drilling.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang,” ungkap Kompol Mas Edy.
Keempat pelaku yakni, SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) warga Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ega)
Discussion about this post