Siklusjambi.id – Pemerintah Kabupaten Tebo yang dipimpin Pj Bupati Aspan, sejumlah Kepala OPD, tiga camat dan 12 Kepala Desa menghadap Gubernur Jambi, Al Haris, Senin (13/03/2023).
Kepala OPD yang ikut serta yakni Kepala Bappeda, Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Kadis PUPR, Kadis Perkebunan, Kadis Kominfo, Kepala dinkes, Kepala Diknas, Kabag Hukum, Camat VII Koto, Camat Sumay, dan Camat Rimbo Bujang.
Kedatangan Pemkab Tebo audiensi dengan Gubernur Jambi Al Haris ini terkait 6 persoalan, pertama terkait konflik masyarakat dengan gajah yang setiap tahun merusak tanaman perkebunan warga.
“Gajah liar yang melintas wilayah desa Semambu, Muara Sekalo, dan Suo-Suo Kecamatan Sumay ini selain merusak tanaman juga mengancam keselamatan warga. Bahkan sudah ada korban jiwa, jadi warga sangat resah dengan hal ini,” kata Aspan.
Kedua terkait Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang yang wilayahnya merupakan lahan HGU PTPN VI kondisi ini membuat pemerintah desa tidak bisa membangun maupun memperbaiki fasilitas umum.
“Warga ada membangun fasilitas kesehatan itu menjadi temuan BPK karena membangun di tanah milik PTPN, sementara bangunan tersebut dibutuhkan masyarakat seperti sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya,”
Ketiga terbatasnya lahan untuk tanah kas desa (TKD) untuk tiga desa dalam kecamatan VII Koto yaitu desa Kuamang, Desa Tanjung Pucuk Jambi dan Teluk Lancang oleh karena sebagian besar lahan merupakan areal PT Tebo Multi Agro (TMA).
“Jadi masyarakat tiga desa ini berharap PT TMA mau memberikan lahan untuk TKD seluas 1500 hektar,” katanya.
Keempat terkait Ruko 44 pintu di Rimbo Bujang yang merupakan bangunan hasil kerjasama bangunan guna serah kesepakatan Pemda Tebo dengan pengembang diatas lahan eks fasum transmigrasi dengan pola bangunan serah terima.
“Ini bersengketa dengan penyewa yang tidak mau membayar sewa karena tidak mendapat sertifikat HGB, ini menjadi temuan BPK. Pemda mengajukan HPL namun terkendala atas NIB HGN tanah,” ujarnya.
Kelima terkait jalan Padang Lamo yang merupakan jalan provinsi ruas Muara Tebo – Simpang Logpon Desa Teluk Kuali dan simpang Logpon – Desa Tanjung Pucuk Jambi dan Simpang Logpon – Simpang Soumil.
Keenam terkait dusun Semarantih atau Talang Mamak Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay yang masuk kawasan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT).
“Ini juga berdampak warga desa tidak bisa membangun fasilitas dan sarana umum, sementara masyarakat butuh akan pembangunan,” sebut mantan Kadis PUPR Merangin itu.
Terkait permasalahan itu Gubernur Jambi, Al Haris yang juga menghadirkan Kepala OPD terkait untuk turut membantu persoalan Pemkab dan masyarakat Kabupaten Tebo itu.
“Terkait konflik masyarakat dengan gajah, dinas kehutanan segera buat proposal pengajuan untuk bikin pagar listrik. Kemaren kita mau ajukan itu, cuma kita terlambat, jadi Kadis Kehutanan segera ajukan proposal lagi,” kata Al Haris.
Selanjutnya untuk Desa Pematang Sapat dalam wilayah PTPN VI dan Semarantih atau Talang Mamak Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay yang masuk kawasan PT ABT saya minta bikin surat audiensi dengan Kementerian terkait, nanti kita bersama Pemkab Tebo Audiensi minta dibolehkan untuk membangun fasilitas umum.
Begitu juga dengan permohonan warga desa Kuamang, Desa Tanjung Pucuk Jambi dan Teluk Lancang dengan PT TMA yang minta TKD kita segera fasilitasi.
“Terkait jalan Padang Lamo saya minta PUPR untuk menindaklanjuti itu. Juga dengan Ruko 44 pintu Pemprov siap membantu menyelesaikan persoaln itu,” sebut Al Haris lagi yang langsung mengintruksikan OPD terkait menindaklanjuti persoalan yang disampaikan Pemkab dan masyarakat Tebo tersebut. (Hn/Adv)
Discussion about this post