Siklusjambi.id – Sabtu, 18 Maret 2023. Aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi akan kembali dihentikan sementara karena masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Adapun syarat yang belum terpenuhi Pemprov Jambi yakni belum terpasang rambu larangan parkir di bahu jalan. Belum terselesaikannya jalan nasional yang diperbaiki hingga pembentukan Satgas angkutan batubara yang belum dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/3/2023).
“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batubara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan di atas terpenuhi,” ujarnya.
Dirlantas Polda Jambi menjelaskan dihentikannya aktivitas angkutan batubara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh Pemprov Jambi.
“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanpa bisa menindak,” sebut Dhafi.
Dirlantas Polda Jambi menegaskan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.
“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara , ini tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya. (SA)
Discussion about this post