Oleh: Irjen Pol. Prof Chrysnanda Dwilaksana
Polisi bekerja melalui pemolisiannya baik di ranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Semua itu hakekatnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman dalam hidup dan kehidupan masyarakat.
Dengan adanya keamanan dan rasa aman, warga masyarakat dapat melakukan aktifitasnya untuk menghasilkan produksi yang dapat membuat mereka hidup tumbuh dan berkembang.
Secara singkat dalam bahasa jawa dapat dikatakan ” nguwongke ” atau secara umum dapat dipahami untuk memanusiakan manusia dan semakin manusiawinya manusia.
Mengangkat harkat dan martabat manusia. Di situ dapat ditunjukan bahwa segala usaha dan upaya kepolisian secara manajemen maupun operasional adalah untuk menjaga kehidupan dengan terjamin keamanan dan rasa aman, terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial serta terbangunnya suatu peradaban.
Polisi dalam menyelenggarakan tugas pemolisiannya secara preemtif, preventif, represif bahkan merehabilitasi berbasis atau mengacu pada aturan hukum.
Namun sejatinya polisi tidak sebatas penegak hukum semata, juga menegakan keadilan. Hukum sebagai ikon peradaban di sinilah makna polisi menegakan hukum ini juga membangun peradaban.
Namun, tatkala di dalam menegakan hukum tidak diketemukan rasa keadilan, rasa kemanusiaan maka polisi boleh mengambil kebijaksanaan bahkan mengabaikan hukum tsb melalui : diskresi, alternative dispute resolution maupun restorstive justice.
Polisi boleh mengambil tindakan tersebut dengan landasan :
1. Kemanusiaan,
2. Keadilan,
3. Kepentingan yang lebih luas,
4. Edukasi.
Nilai nilai moral yang berlaku di dalam masyarakat juga menjadi acuan polisi dalam pemolisiannya. Prinsip prinsip yang dilakukan sama namun gayanya dapat bervariasi dan dapat menyesuaikan corak masyarakat dan kebuadayaanya.
Dengan demikian polisi dalam menegakan hukum dapat dikatakan membangun peradaban dan berjuang demi kemanusiaan.
Spirit yang paling mendasar sebagai moralitas polisi dalam pemolisiannya adalah menjadi penolong. Tatkala lemah atau rendah atau bahkan tidak memiliki jiwa penolong maka tindakannya akan selalu “ngeles sana ngeles sini”.
Mencari alasan, lempar sana lempar sini dan mencari enaknya sendiri. Biasanya jauh dari kebenaran, yang dilakukan sebatas pembenaran pembenaran.
Empati dan belarasanya kepada yang menderita dilakukan jika terpaksa atau tatkala dilihat atau diperintah pimpinannya. Tiada ketulusan dalam hatinya, pikiran, perkataan dan perbuatannya sebatas menggerakkan kewenangan dan kekuasaan demi keuntungan pribadi maupun kroninya semata.
Sifatnya akan menjadi safety player. Lempar handuk kalau tidak menguntungkan. Baik karena ada maunya atau terpaksa karena takut dipindahkan dari posisinya.
Menjadi polisi bukan sebatas profesi melainkan suatu panggilan dan jalan hidup. Spirit polisi dalam pemolisiannya sebagai penolong setidaknya mencakup :
1. Polisi bekerja melalui pemolisiannya baik di ranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk kemanusiaan, keteraturan sosial, pembangunan peradaban
2. Hakekat pemolisiannya berorientasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman dalam hidup dan kehidupan masyarakat.
3. Tujuan pemolisiannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia,demi semakin manusiawinya manusia
4. Pemolisiannya bersifat: Preemtif, Preventif, Represif dan Rehabilitasi.
5. Penegakam hukum dan keadilan menunjukan sebagai ikon peradaban
6. Kewenangan: Diskresi, Alternative Dispute Resolution maupun Restorstive Justice delakukan demi :
a. Kemanusiaan
b. Keadilan
c. Kepentingan yang lebih luas
d. Edukasi.
7. Moralitas pemolisiannya juga mengacu nilai nilai moral yang berlaku di dalam masyarakat.
8. Pola pemolisiannya menerapkan satu prinsip seribu gaya dengan menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.
9. Pemolisiannya menunjukan sebagai Pejuang Kemanusiaan yang direfleksikan sebagai penolong.
10. Peka, Peduli, Empati dan berbelarasa bagi kemanusiaan, dan keteraturan sosial
Memiliki empati dan belarasan kepada sesama manusia dan kemanusiaannya terutama kelompok rentan dan yang yang termarjinalkan.
Semangat sebagai voulenteer juga tinggi sehingga bekerja dalam pemolisiannya berbasis kesadaran, tanggungjawab dan disiplin.
Polisi dalam pemolisiannya untuk ” nguwongke, menyadarkan, membantu, memberi teladan, membela kebanaran dan banyak hal bagi kemanusiaan lainnya”.
Dasar spirit penolong ini yang menguatkan polisi pemolisiannya untuk dapat menjadi:” penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan”.
Penulis adalah Kasespim Lemdiklat Polri
Discussion about this post