Siklusjambi.id – Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk pengangkut kayu ilegal alias tanpa dokumen.
Kejadian truk pengangkut kayu ilegal diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi ini pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan kejadian ini bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit Tipidter/IV dipimpin Kasubdit, Akbp Arif Ardiansyah Prasetyo dan Kanit, Akp Lumbrian berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3,” terang Mas Edy, Rabu (21/6/2023).
Ditambahkan Kompol Mas Edy, Truk tersebut dikendarai oleh SU dan IR selaku kernet yang berada di samping sopir.
“Saat ini sopir dan kernet pembawa kayu ilegal tanpa dokumen ini kita amankan di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Mas Edy. (Hn)
Discussion about this post