Siklusjambi.id – Jasa Raharja Jambi, terus melakukan jemput bola untuk menyampaikan amanah santunan meninggal dunia korban kecelakaan yang terjadi di WKS Zone, Jalan Lintas Jambi – Muarasabak, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu.
Melalui siaran pers yang diterima media ini pada Jumat (13/1/2023), Jasa Raharja Jambi menyampaikan bahwa telah terjadi kecelakaan tabrak lari mobil menabrak pejalan kaki bernama Anwar dan meninggal dunia. Laporan kejadian kecelakaan menurut pihak kepoliasian di lapornkan 3 hari dari Kejadian.
“Jemput bola adalah kunjungan petugas Jasa Raharja ke rumah ahli waris korban kecelakaan untuk menjemput berkas persyaratan santunan. Penanggung jawab Samsat Muarasabak berkoordinasi dan memperoleh data kecelakaan dari Satlantas Polres Tanjungjabung Timur, setelah itu kami langsung melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban kecelakaan area WKS Zone,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan tertulisnya.
Donny mengatakan, Jasa Raharaja Jambi terus konsisten memberikan kesederhanaan dan kemudahan dalam proses penyelesaian santunan, agar masyarakat saat mengajukan permohonan santunan tidak merasa terbebani atau kesulitan saat melengkapi berkas berkas persyaratan saat proses pengajuan santunan.
“Penyelesaian pengajuan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah, melalui tiga tahap saja yaitu pengumpulan data kecelakaan korban oleh Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepoliasiian, kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris korban yakni jemput bola, tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahli waris korban,” tutur Donny.
“Penanggung jawab Samsat Muarasabak jemput bola melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan tabrak lari pejalan kaki almarhum Anwar di area WKS Zone, kami membudayakan pihak keluarga korban meninggal dunia tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengajukan santunan, itulah bentuk empati kami bagi masyarakat korban kecelakaan meninggal dunia, biar kami yang menjemput persayaratan pengajuan santunan ke rumah duka,” tutup Donny.
Jasa Rahraja berharap Jemput Bola dapat memwujudkan kesederhanaan dan kemudahan penyelesaian santunan, hingga santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat dan tepat, namun tidak mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan, sehingga PT Jasa Raharja terpercaya melayani bangsa. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post