Siklusjambi.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 8 (delapan) tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat obatan berbahaya (Narkoba) sejak awal tahun 2023.
Kedelapan tersangka ini berinisial NP, SP, GL, AG, RD, RY, RS, dan NV. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 3,14 kilogram sabu dan ganja seberat 0,91 kilogram.
Dua diantara kedelapan tersangka yakni NP dan SP merupakan kurir Narkoba antar provinsi, salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ini senilai lebih dari Rp4 miliar.
“Sabu ini dari provinsi tetangga yakni dari Riau. Mereka masih sebagai kurir, masih dalam pengembangan,” ujar Thomas di Mapolda Jambi, Jumat (13/1/2023).
Para tersangka tersebut merupakan pekerja swasta dan satu orang diantaranya merupakan mantan guru honorer salah satu sekolah menengah pertama di Jambi.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat mengatakan, untuk tersangka Narkoba jenis sabu ditangkap di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi.
“Ditangkap 3 hari yang lalu, pelaku merupakan warga setempat,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Sedangkan, untuk tersangka Narkoba jenis ganja sendiri ditangkap di kawasan Marene, Kota Jambi. Dari keterangan tersangka, ganja ini tidak tahu asalnya dari mana. (Hn)
Discussion about this post