Siklusjambi.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata minta Dinas Perhubungan mengawasi dan bersikap tegas kepada perusahaan angkutan yang menaikan harga tiket saat arus mudik lebaran 2024.
“Pihak yang berwenang harus bersikap tegas kepada perusahaan angkutan yang menaikan harga tiket terlalu tinggi, apalagi sampai melanggar ketentuan,” katanya, Jumat (30/3).
Pernyataan tersebut terkait adanya keluhan masyarakat ihwal mahalnya harga tiket angkutan tujuan Kota Jambi ke Kabupaten Kerinci. Ivan prihatin atas lonjakan harga tiket menjelang mudik lebaran.
Dimana harga tiket Jambi menuju Kerinci dan Kota Sungaipenuh, dari sebelumnya berkisar Rp250 ribu naik menjadi Rp 300 ribu per orang. Bahkan sejumlah warga menyebut harga tiket Jambi-Kerinci sebelumnya hanya Rp180 ribu.
Ivan mengatakan kenaikan ini bukan hanya dirasakan masyarakat umum saja, juga dirasakan anggota dewan yang saat ingin melaksanakan tugas di luar daerah. “Harga tiket kami perjalanan dinas juga nambah, artinya di situlah kelihatan harga tiket menjelang lebaran sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut Ivan dengan kenaikan itu ada dua hal yang akan berdampak, pertama keluhan masyarakat tidak bisa mudik dan berdampak kepada perekonomin daerah.
“Selain ingin mudik lebaran bertemu keluarga, tentu ada liburan. Nah jika dengan harga tiket yang terlalu mahal tentu masyarakat lebih memilih untuk tidak mudik. Artinya ini sangat menyusahkan masyarakat dan berdampak pada perekonomian karena sepinya pengunjung wisata. Hotel-hotel tidak berisi, jadi untuk itu kita meminta kebijakan dari pemerintah supaya harga kembali stabil,” kata Ivan.
Ia juga menyebut keinginan Kementerian Perhubungan untuk harga tiket angkutan lebaran semestinya tidak mengalami kenaikan dan tetap stabil seperti hari biasanya.
Ivan kembali menegaskan, untuk kenaikan harga tiket tidak bisa semaunya perusahaan, karena yang mengatur kenaikan adalah Dinas Perhubungan. Jadi menurutnya naik atau tidaknya harga tiket harus ada komunikasi dengan pihak yang berwenang.(Adv)
Discussion about this post