Siklusjambi.id – Sepasang kekasih di Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi kali harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua sejoli ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat karena mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan kedua tersangka berinisial RA (31) dan HS (32), polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat total 529,39 gram atau setengah kilogram lebih.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat tersebut.
“Ya, personel kita ada amankan dua pengedar Narkoba dan sabu seberat sertenga kilogram lebih,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).
AKBP Padli mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 9 paket besar Narkoba jenis sabu, 14 paket Narkoba jenis sabu, dan alat hisap sabu atau bong.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tanjab Barat.
Dalam penangkapan ini, Petugas mengamankan 2 pelaku pengedar sabu yang merupakan pasangan kekasih berinisial RA (31) warga Tungkal IV Kota, Tungkal ilir dan HS (32) warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat. (Wjs)
Discussion about this post