Siklusjambi.id – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, didampingin oleh Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombespol Nadi Chaidir, menyerahkan secara simbolis hak santunan kecelakaan senilai Rp50 juta kepada orang tua almarhum Bripda Paulus Siahaan, di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Jambi, Jumat (20/1/2023).
Untuk diketahui, pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai salah satu anggota Brimob Polda Jambi yakni Bripda Paulus Siahaan dengan truk Fuso. Kecelakaan ini mengakibatkan Bripda Paulus Siahaan meninggal dunia.
Kepala Jara Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, kecelakaan dua kendaraaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah” ujar Donny dalam keterangan tertulis yang diterima Siklusjambi.id, Jumat (20/1/2023).
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban serta keluarga Satuan Brimob Jambi diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Satuan Brimob, Kombespol Nadi Chaidir, mengucapkan terima kasih kepada pelayanan cepat dan tanggap dari PT Jasa Raharja Cabang Jambi.
“Sikap PT Jasa Raharja Cabang Jambi dalam menyelesaikan pengajuan santunan meninggal dunia anggota kami sangat responsif, saya ucapkan terima kasih atas pelayanan tanggap dan cepat Jasa Raharja Jambi,” ucapnya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi terus mengimbau, agar pengendara sepeda motor untuk tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dirinya berharap kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak terulang lagi baik anggota kepolisian maupun masyarakat lainnya.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Jasa Raharja Jambi berusaha memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, termasuk percepatan penyelesaian penyerahan santunan Almarhum Bripda Paulus Siahaan, diterima sehari setelah kecelakaan pada tanggal 18 Januari 2023, via transfer rekening orang tua yang diwakili ibu Luseria Manik (ibu korban),” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post