Siklusjambi.id – Bapemperda DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait perubahan Perda No 4 tahun 2017. Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (19/01/2023).
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tersebut tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Sutiono, menjelaskan bahwa penyesuaian mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan penyesuaian pasal pasal yang harus diperkuat lagi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini. (Reza/Adv)
Discussion about this post