Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Berkas Perkara dan Tersangka Penipuan serta Penggelapan Uang Casis Polri di Nagekeo Dilimpahkan JPU

by admin
02/05/2023
in DAERAH, HUKRIM
0
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam jumpa pers-nya yang digelar di aula Polres Nagekeo, Selasa (02/05/2023). (Dok. Humas Polres Nagekeo)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam jumpa pers-nya yang digelar di aula Polres Nagekeo, Selasa (02/05/2023). (Dok. Humas Polres Nagekeo)

Siklusjambi.id – Berkas perkara dan barang bukti serta tersangka penipuan atau penggelapan uang calon anggota Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada.

Hal itu disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam jumpa pers-nya yang digelar di aula Polres Nagekeo, Selasa (02/05/2023).

Baca juga

DPRD Provinsi Jambi Fasilitasi Pertemuan Aliansi Masyarakat dengan BAM DPR RI

30/09/2025

Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Terima Aspirasi Massa Aliansi Suara Rakyat

17/09/2025

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Hasil RDP DPRD – Dinas PUPR, Ivan Wirata : Islamic Center Sesuai Perencanaan

13/06/2025

“Kami dari Polres Nagekeo menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang atau calo terhadap calon siswa Tamtama dan Bintara Polri yang dilakukan oleh oknum anggota polisi inisial TT (44) yang dimana saat ini penanganan perkaranya telah kita proses dan telah kita limpahkan ke JPU Kejari Ngada,” kata Iptu Rifai dalam press relelase yang diterima media ini.

Iptu Rifai menjelaskan, oleh JPU Kejari Ngada hasil penyidikan perkara penipuan dan penggelapan uang calon siswa Polri tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 13 April 2023 kemarin.

Sehingga, sambung Iptu Rifai, per-tanggal 27 April 2023, Satreskrim Polres Nagekeo melakukan pelimpahan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kepada JPU Kejari Ngada.

“Oleh JPU Kejari Ngada telah dinyatakan lengkap hasil penyidikannya atau sudah P21 per-tanggal 13 April 2023 kemarin, sehingga kami dari Satreskrim Polres baik berkas perkara dan barang bukti serta tersangka telah kami limpahkan tanggung jawab pada tanggal 27 April 2023 kemarin,” ungkapnya.

Iptu Rifai menyebut, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang calon siswa Polri tersebut, masing-masing korban atau orang tua anak calon siswa mengalami kerugian sebesar 80 juta rupiah dan 130 juta rupiah.

“Untuk diketahui, dalam perkara penipuan dan penggelapan uang calon siswa Polri ini ada dua korban atau orang tua korban, yakni atas nama Pertrus Nani dan Pertrus Guru, dimana masing-masing korban yang berhasil ditipu oleh pelaku sebesar 130 juta dan 80 juta. Sedangkan untuk korban yang 80 juta, oleh pelaku sudah dikembalikan sebagian jadi sisa 55 juta. Jadi total kerugian secara keseluruhan yang dialami oleh kedua orang tua anak calon siswa Polri ini, sebesar 185 juta rupiah,” sebut Iptu Rifai.

Dikatakan lagi, dalam perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 372 KUHP subsider pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.

“Jadi kami sampaikan sekali lagi bahwa, kami sudah limpahkan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti serta tersangka ke JPU Kejari Ngada. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan pasal 372 KUH Pidana subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)

Share234Tweet146SendScan
Previous Post

Halal Bihalal dengan Anggota Mabesad, Ini Pesan Kasad

Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Tinjau Pembangunan Rumdis Prajurit Yonmek 516/Caraka Yudha

Artikel terkait

ADVERTORIAL

DPRD Provinsi Jambi Fasilitasi Pertemuan Aliansi Masyarakat dengan BAM DPR RI

by admin
30/09/2025
DAERAH

Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Terima Aspirasi Massa Aliansi Suara Rakyat

by admin
17/09/2025
ADVERTORIAL

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

by admin
13/06/2025
ADVERTORIAL

Hasil RDP DPRD – Dinas PUPR, Ivan Wirata : Islamic Center Sesuai Perencanaan

by admin
13/06/2025
ADVERTORIAL

DPRD Jambi: Harimau di Taman Rimbo Sudah Habis, Lebih Baik Satwa Langka Dipindahkan ke Lembaga Profesional

by admin
02/06/2025
ADVERTORIAL

Ketua DPRD Jambi Dorong Pemerintah Bungo Bangun dari Tingkat Desa

by admin
26/05/2025
Next Post
Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat meninjau pembangunan perumahan dinas prajurit SBSN yang dikerjakan oleh Zeni Kodam V/Brawijaya, Selasa (02/05/2023). (Dok. Dispenad)

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Tinjau Pembangunan Rumdis Prajurit Yonmek 516/Caraka Yudha

Statistik data inflasi Provinsi Jambi/kabupaten dan kota. (Dok. BPS Jambi)

Jambi Berhasil Kendalikan Inflasi, Al Haris Ucapakan Terima Kasih Pada TPID dan Bupati/Wali Kota

Gubernur Al Haris saat menyampaikan kata sambutan pada acara Pelepasan Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Kota Jambi Angkatan Ke-65, bertempat di Hotel BW Luxury, Rabu (03/05/2023). (Foto: Diskominfo/Patra)

Gubernur Al Haris: Kelulusan Siswa SMA Negeri 1 Jambi Tidak Diragukan Lagi

Wagub Abdulah Sani saat menyampaikan kata sambutan pada acara virtual meeting upaya percepatan penurunan angka stunting di Kantor BKKBN Provinsi Jambi, Rabu (03/05/2023). (Foto: Diskominfo/Sopbirin)

Wagub Sani: TPPS Kerja Nyata Tangani Permasalahan Stunting di Provinsi Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Operasi Ketupat 2023 Berakhir, Data Laka Lantas Meningkat Sebanyak 38,5 Persen

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

    Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Rayakan 15th Anniversary, X- Friends Jambi Siap Sambut Konser Road to TIPE-X #orcheSKA 30 Years Music Tour

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Rivan Saputra, Salah Satu Freelance LO yang Hampir Selalu Hadir di Setiap Event di Jambi

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kemas Alfrabi Jadi Pemateri PKD ke-VII PMII Komisariat STAI Ma’arif Kota Jambi

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kemas Alfarabi: Maknai Kemerdekaan dengan Inovasi dan Tanggung Jawab

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Gerakan Fasha Tak Terlihat, Hasbi Pastikan Kader Nasdem Allout Menangkan Romi-Sudirman

    588 shares
    Share 235 Tweet 147

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK