Siklusjambi.id – Berkas perkara dan barang bukti serta tersangka penipuan atau penggelapan uang calon anggota Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam jumpa pers-nya yang digelar di aula Polres Nagekeo, Selasa (02/05/2023).
“Kami dari Polres Nagekeo menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang atau calo terhadap calon siswa Tamtama dan Bintara Polri yang dilakukan oleh oknum anggota polisi inisial TT (44) yang dimana saat ini penanganan perkaranya telah kita proses dan telah kita limpahkan ke JPU Kejari Ngada,” kata Iptu Rifai dalam press relelase yang diterima media ini.
Iptu Rifai menjelaskan, oleh JPU Kejari Ngada hasil penyidikan perkara penipuan dan penggelapan uang calon siswa Polri tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 13 April 2023 kemarin.
Sehingga, sambung Iptu Rifai, per-tanggal 27 April 2023, Satreskrim Polres Nagekeo melakukan pelimpahan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kepada JPU Kejari Ngada.
“Oleh JPU Kejari Ngada telah dinyatakan lengkap hasil penyidikannya atau sudah P21 per-tanggal 13 April 2023 kemarin, sehingga kami dari Satreskrim Polres baik berkas perkara dan barang bukti serta tersangka telah kami limpahkan tanggung jawab pada tanggal 27 April 2023 kemarin,” ungkapnya.
Iptu Rifai menyebut, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang calon siswa Polri tersebut, masing-masing korban atau orang tua anak calon siswa mengalami kerugian sebesar 80 juta rupiah dan 130 juta rupiah.
“Untuk diketahui, dalam perkara penipuan dan penggelapan uang calon siswa Polri ini ada dua korban atau orang tua korban, yakni atas nama Pertrus Nani dan Pertrus Guru, dimana masing-masing korban yang berhasil ditipu oleh pelaku sebesar 130 juta dan 80 juta. Sedangkan untuk korban yang 80 juta, oleh pelaku sudah dikembalikan sebagian jadi sisa 55 juta. Jadi total kerugian secara keseluruhan yang dialami oleh kedua orang tua anak calon siswa Polri ini, sebesar 185 juta rupiah,” sebut Iptu Rifai.
Dikatakan lagi, dalam perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 372 KUHP subsider pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.
“Jadi kami sampaikan sekali lagi bahwa, kami sudah limpahkan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti serta tersangka ke JPU Kejari Ngada. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan pasal 372 KUH Pidana subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)
Discussion about this post