Siklusjambi.id – Berapa waktu lalu Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umroh berinisial RAP (27), di Bali sekitar pukul 07.30 WITA, pada Sabtu, 10 November 2022 lalu.
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi, sebagaimana siaran pers yang diterima media ini, Senin (2/1/2023).
Hengki mengungkapkan bahwa tersangka RAP sengaja pergi ke Bali, melarikan diri dari para korbannya untuk bersembunyi di kota tersebut, bahkan dengan membawa serta 7 (tujuh) orang keluarganya terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap disana.
RAP telah menyewa rumah untuk 1 tahun di Bali seharga Rp45.000.000, tepatnya di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Selanjutnya Kasubdit Harda Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, tersangka RAP ditangkap penyidik karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian senilai Rp2.237.800.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), yang berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu agen travel lainnya yang belakangan diketahui juga menjadi korban.
Sebut saja PT Cahaya Tanjung Mandiri, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen travel umroh lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax dan Gween sebanyak 27 pax.
“Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa paspor & buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor Honda PCX, serta dokumen akta jual beli rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi ” ungkap Petrus.
Setelah ditangkap di Bali, penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka RAP dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 yang lalu.
Selanjutnya Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Kasubdit Harda AKPB Petrus Silalahi juga mengungkapkan bahwa selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus lain khususnya yang terkait dengan penipuan dan penggelapan sehingga menyebabkan kegagalan berangkat jamaah umroh ke tanah suci Mekah yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang telah merugikan masyarakat. (*/red)
Discussion about this post