Siklusjambi.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pendapat akhir dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 13 Januari 2025.
Sidang tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan untuk menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Ketiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah:
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
- Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pimpinan Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB melalui Sekretaris Fraksi, Eka Madjid Muaz, menyampaikan dukungan penuh terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Eka menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan air limbah domestik, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan sektor swasta.
“Dalam kesempatan ini, kami mengusulkan agar pemerintah memberikan perhatian lebih pada penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program pengelolaan air limbah dapat berjalan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan program ini,” tutur Eka.
Fraksi PKB juga menyambut baik rencana Komisi III DPRD Provinsi Jambi untuk mengusulkan Ranperda inisiatif tentang pengelolaan air limbah domestik regional pada 2024.
“Pengelolaan air limbah harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Nasir, anggota Fraksi PKB.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
“Kami mendukung penuh adanya Ranperda ini, karena bantuan hukum adalah bentuk keadilan sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang kurang mampu. Ini adalah langkah yang baik dalam menciptakan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua,” ujar Erpan, Anggota Fraksi PKB.
Selain itu, Fraksi PKB juga memberikan dukungan terhadap Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih partisipatif dan peduli terhadap pembangunan daerah,” tambah Juwanda, Anggota Fraksi PKB.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB resmi menerima hasil pembahasan ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
“Ketiga Ranperda ini memiliki dampak besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang lebih berkeadilan,” tutup Eka Madjid Muaz.
Sidang Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan berkelanjutan dan partisipatif di Provinsi Jambi. (Adv)
Discussion about this post