Siklusjambi.id – Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jum’at Curhat di Kantor Pasar Angso Duo pada Jumat, (09/06/2023).
Kegiatan Jum’at Curhat pada kali ini, dipimpin oleh Wadir Intelkam Polda Jambi, AKBP Irwan Andi Purnamawan didampingi oleh Kepala Pasar Angso Duo, M.Purnomosidi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.
Pada pelaksanaan Jum’at Curhat tersebut, kembali mengundang para pengelola pasar, pengamanan pasar dan pedagang Pasar Angso Duo, untuk menyampaikan kritik, saran dan keluh kesahnya terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan masyarakat terkait situasi Kamtibmas Jambi saat ini.
“Kita sengaja turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat dan kemudian apa saja hal yang bisa dibantu pihak kepolisian terhadap permasalahan yang dirasakan oleh pengelola dan para pedagang di pasar Angso Duo,” ucap Wadir Intelkam.
Saat mendengarkan curahan hati para pengelola dan pedagang pasar, ada beberapa hal yang menjadi keluhannya yaitu diantaranya tentang keamanan di pasar.
“Kami dari pihak keamanan pasar, saat ini merasa kesulitan dan keteteran karena adanya para perusuh pasar yang sering merusak fasilitas pasar, yang tidak terpantau karena CCTV juga sering dirusak,” ucap salah satu anggota pengamanan pasar.
Menanggapi hal tersebut, Wadir Intelkam Polda Jambi menjelaskan kepada peserta yang hadir.
“Kemananan di area Pasar Angso Duo tentunya sangat kompleks, secara umum akan kami sampaikan nantinya kepada binmas ataupun polsek untuk menurunkan Bhabinkamtibmas dan nantinya akan ada patroli sabhara juga untuk mendukung pengamanan di Pasar Angso Duo, akan segera kami rekomendasikan,” jelas Wadir Intelkam.
Selain itu disampaikan juga oleh salah satu pedagang pasar angso duo, bahwa dirinya merasa hukum sedikit menyulitkan, karena seperti ada pencurian baru bisa dipidana jika nilai kerugiannya diatas Rp. 2.500.000; yang kurang dari itu masuk ke Pidana Ringan.
“Jika ada penetapan nilai kerugian begitu, ketika nanti ada pencurian kecil dan dipidana ringan, akan terus diulangi perbuatannya dan akan merasa rugi sebagai pedagang, bagaimana itu pak apa perlunya sosialisasi tentang terkait pidana pencurian,” jelas pedagang tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wadir Intelkam Polda Jambi menjelaskan bahwa memang benar Edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan jika nilai kerugian lebih dari Rp. 2.500.000; baru bisa ditahan dan diproses pidana.
“Namun jika ada unsur pidana pencurian yang sudah terpenuhi dalam mengambil milik orang lain, nantinya akan segera diproses jika sampai 3X pelaku yang telah melakukan pencurian, tentunya nanti akan segera di proses. Namun jika kerugian tidak mencapai 2,5 juta maka akan dilakukan Restorative Justice agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” jelas AKBP Irwan Andi.
Berbagai keluhan dan masukan ditampung dengan baik oleh pihak Dit Intelkam Polda Jambi, Wadir Intelkam selaku yang memimpin Jum’at Curhat kali ini gembira atas aktifnya para peserta dalam menyampaiakn curhatannya. (Humas Polda Jambi)
Discussion about this post