Siklusjambi.id – Pemerintah Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang) pembahasan RPJMdes Tahun Anggaran (TA) 2022-2028 kedepan, di Aula kantor Desa lagan tengah, Senin (13/3/2023).
Musrenbang pembahasan RPJMdes turut dihadiri Kepala Desa Lagan Tengah, Asropin S.pd, Pendamping Desa Kecamatan Geragai,Desililyani, BPD, perangkat struktural desa, RT, tim RPJM dan tokoh masyarakat.
RPJMdes adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan, dan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Pendamping Desa Kecamatan Geragai, Desililyani menyampaikan, untuk memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMDesa, berdasarkan Permendesa PDTT RI Nomor 21/2020 Tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
“Berdasarkan Permendesa PDTT RI Nomor 21/2020 Tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa maka dibentuk tim penyusun RPJMDesa tahun 2022 -2028 Melalui musyawarah Desa,” jelasnya.
Adapun tahapan Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa adalah:
1. Tahapan penyusunan RPJM Desa diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa, dengan Agenda:
a.Penyampaian Visi Misi Kepala Desa Terpilih
b.Pandangan pokok-pokok pikiran BPD
c.Aspirasi dari Unsur masyarakat yang hadir
2. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
3. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan memperhatikan program strategis kabupaten/kota, RT/RW, kabupaten/kota.
4. Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa melalui musyawarah dusun/kelompok untuk mendapatkan kondisi objektif Desa, dengan cara:
a. Penyusunan peta sosial dan kalender musim;
b. pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa;
c. pemutakhiran data informasi pembangunan Desa dengan pendataan potensi dan masalah Desa.
d. Penggalian Gagasan Dusun dan Kelompok
5. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa.
6. Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Tim Penyusun RPJM Desa
kepada Kepala Desa untuk diperiksa Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dengan agenda:
a.Penyampaian hasil penyelarasan arah pembangunan kabupaten/kota dan Pengkajian Keadaan Desa.
b.Pembahasan Pembidangan dan penyusunan prioritas setiap bidang melalui diskusi kelompok bidang (penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam Matrik Rencana Program dan Kegiatan.
c.Penyampaian hasil diskusi kelompok bidang dalam rapat musyawarah
8. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa
9.BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa
10. Pelaksanaan Sosialisasi RPJM Desa.
Kepala Desa lagan Tengah, Asropin mengatakan, program pembangunan yang di musyawarahkan tidak lepas dari visi dan misi Pemerintahan desa lagan Tengah yakni program jangka panjang maupun jangka menengah.
Selain itu, kata Asropin, pembangunan desa juga tidak lepas dari peran masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam mewujud kan setiap kegiatan yang akan direncanakan maupun yang akan dilaksanakan secara fisik, serta tidak lupa juga dalam pelayanan publik.
“Musyawarah pembahasan rancangan RPJMdes kita diskusikan bersama, yang mana belum masuk dalam RPJM di usulkan lagi, sebelum RPJM nantinya ditetapkan,” ungkapnya. (Msb)
Discussion about this post