Siklusjambi.id – Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kilometer 15, Kelurahan Aurgading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang terjadi pada 3 Februari 2023 lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan atara dua sepeda motor yakni Honda Vario dengan nomor polisi BH 4435 QS dan Yamaha Vixion tanda nomor kendaraan bermotor. Akibat kecelakaan yang terjadi, pengendara sepeda motor Yamaha Vixion itu meninggal dunia.
Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban melalui Jasa Raharaja Perwakilan Muarabungo pada Senin (6/2/2023).
“Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Jalan Lintas Sumatera KM 15, Aurgading. Kami melakukan pendataan korban meninggal dunia langsung dengan melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan resminya yang diterima media ini pada Kamis (9/2/2023).
“Ahli waris korban telah dikunjungi oleh penangung jawab Samsat Jasa Raharja saudara Jarianto, ahli waris pengendara sepeda motor Vixion Tnapa TNKB korban kecelakaan Jalan Lintas Sumatera KM 15, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun terjamin oleh UU No 34 Tahun 1964, serta berhak memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta,” tambah Donny.
“Telah diserahkan kepada bapak Ahmad Rofik selaku ayah korban ahli waris yang sah Almarhum M Irsad Ainudiya. Adapun santunan sejumlah Rp50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening ahli waris,” tutup Donny.
Perlindungan dasar berupa santunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor, maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post