Siklusjambi.id – Jasa Raharja Jambi selesai menyampaikan hak santunan 2 (dua) pelajar pengendara motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Jambi – Sarolangun, tepatnya RT 7, RW 1, Desa Kampungbaru, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Menurut laporan yang diterima pihak Jasa Raharja Jambi dari pihak kepolisian, kecelakan terjadi antara dua sepeda motor tanpa TNKB yang dikendarai pelajar bernama Zahra Alfiqri Imamase dan Randy Bagus Ryansyah pada 4 Februari 2023. Akibatnya, kedua pelajar pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.
“Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelayanan prima kami atas kasus kecelakaan di Desa Kampungbaru, Muaratembesi, Kabupaten Batanghari dilakukan fast respon oleh penanggung jawab Samsat Batanghari dengan jemput bola ke rumah duka,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (8/2/2023).
Donny mengatakan, dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
“Kedua pelajar yang mengendarai masing-masing motornya dan mengalami kecelakaan dua kendaraan hingga menghilangkan nyawa masing-masing pelajar pengendara motor tersebut berhak memperoleh dana kecelakaan lalu lintas jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah,” jelas Donny.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ujarnya.
Santunan meninggal dunia pelajar atas nama Randy Bagus Ryansyah disampaikan kepada ahli waris yang sah orang tua korban yakni Haryanto, sedangkan santunan meninggal dunia pelajar atas nama Zahran Alfiqri Imamase disampaikan kepada ahli waris yang sah orang tua korban yakni Herlina, langsung ke rekening tabungan masing-masing ahli waris.
Donny mengungkapkan bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang dialami dua pelajar di Muaratembesi, Kabupaten Batanghari. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadipi musibah ini,” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja}
Discussion about this post