Siklusjambi.id – Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan kunjungan ke Kantor Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi, untuk berkoordinasi terkait implementasi aplikasi Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) sebagai sarana untuk mengurus izin operasional angkutan umum trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Kunjungan Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, didampingin Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Jambi, Danny Firnando itu diterima langsung Kepala BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, Sigit Mintarso, Kamis (26/1/2023).
Melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Jumat (27/1/2023), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan perihal pembahasan yang dikoordinasikan antar instansi tersebut.
“Saya bersama Kepala BPTD V membahas upaya peningkatan operasionalisasi angkutan umum di Provinsi Jambi, khususnya angkutan umum trayek AKAP yang pengurusan perizinannya di bawah wewenang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” kata Donny di awal penjelasan.
Koordinasi angkutan umum trayek AKAP terkait dengan operasionalisasi kendaraan resmi yang terdata, dilakkukan guna memastikan pengutipan iuran wajib sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat saat menggunakan transportasi angkutan penumpang umum.
“Aktivitas dan mobilitas masyarakat di Provinsi Jambi mulai meningkat, begitu juga pengguna transportasi umum lintas provinsi. Jasa Raharja harus memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi, langkah awal kami uji silang data dari pihak balai terkait jumlah perusahaan otobus resmi yang aktif di wilayah Provinsi Jambi dengan data yang Jasa Raharja miliki,” lanjut Donny.
Dalam kunjungan tersebut Jasa Raharja Jambi juga menyampaikan perihal proyeksi peningkatan penertiban angkutan umum tidak resmi.
“Menyampaikan problema angkutan umum yang masih belum resmi dan mencoba mencari solusi kendala bagi para pengusaha otobus yang masih terkendala pengurusan izin trayek menggunakan Spionam, juga menjadi bahasan saya bersama Kepala Balai BPTD V Wilayah Provinsi Jambi, kami sedang mencari solusi terbaik agar seluruh perusahaan otobus di Provinsi Jambi dapat mewujudkan izin trayek AKAP untuk kendaraan yang dioperasionalisasikan,” tutup Donny.
Jasa Raharja melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Menghadirkan asuransi sosial bagi masyarakat Indonesia pengguna transportasi umum melalui perlindungan asuransi kecelakan penumpang angkutan umum. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post