Siklusjambi.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengamankan lima unit mobil truk angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tiga kendaraan angkutan batu bara dikawal oleh petugas menuju ke Polresta saat didapati melanggar jam operasional.
“Selain tiga unit mobil truk angkutan batu bara, pada pagi ini didapati dua angkutan batu bara yang dikandangkan juga. Jadi total ada lima kendaraan yang diamankan,” ujarnya, Senin (30/1/2023).
Angkutan batu bara yang melanggar itu, kata Aulia, dikenakan sanksi berupa tilang karena melanggar Pasal 305 UU LLAJ tentang melanggar rambu-rambu (larangan jam operasional) melintas sebelum waktunya.
Kata Aulia, mobil truk angkutan batu bara yang dikandangkan itu ditangani oleh Polresta Jambi, dan truk itu diamankan melalui pos penyekatan di Paal 10, Kota Jambi.
“Angkutan batu bara diamankan pada pukul 19.00 WIB (Minggu, 29 Januari 2023). Karena angkutan batu bara tidak boleh melintas di bawah pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Ia menyampaikan, angkutan batu bara yang didapati melanggar jam operasional yang menangani itu dari pihak Polresta Jambi.
“Kalau Satgas Batu Bara yang mendapati pelanggaran itu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, ini kita yang tangani,” terangnya.
Diketahui, lima unit mobil truk angkutan batu bara yang dikandangkan itu milik perusahaan yakni BH 8046 YW milik PT Putra Mandiangin Utama dengan berat 10.800 kilogram, BM 9412 QO milik PT Batu Hitam Sukses dari Bathin XXIV, BH Z 9381 TC milik PT Karya Bumi Baratama dari tambang Sarolangun. Kemudian BH 8847 SU DO dari PT Karua Bumi Baratama dari Sarolangun, dan BH 8621 YV masih dalam pendataan.
Setelah ditindak di Paal 10, petugas kemudian menggiring truk dengan mobil patwal dengan rute melintasi Tugu Keris, Kebun Kopi hingga tiba di Mapolresta Jambi, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi. (Reza)
Discussion about this post