Siklusjambi.id – Belakangan ini seorang siswi di Kota Jambi yang bernama Sarifah Fadiyah Alkaf viral do media sosial Tiktok dan Instagram di Provinsi Jambi.
Sarifah Fadiyah Alkaf ini gencar-gencar menyuarakan aspirasiya lewat media sosial yang meminta Walikota Jambi Sarifah Fasha untuk memperhatikan kondisi nenek Hafsah yang memprihatinkan.
Tidak hanya di media sosial, Sarifah Fadiyah Alkaf juga menyampaikan langsung kepada Walikota Jambi Syarif Fasha saat lagi ada kegiatan.
Terkait berbagi kritikan yang disampaikan Sarifah Fadiyah Alkaf ini, ternyata Pemkot Jambi melaporkan akun @fadiyahalkaff ke Polda Jambi.
Ternyata aspirasi Sarifah Fadiyah Alkaf dan dilaporkan dirinya ke Polda Jambi mendapat sorotan tajam dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menpolhukam) Mahfud MD.
Pelaporan itu bermula saat siswi di Kota Jambi itu membuat video kritikan tentang pemerintahan Kota Jambi hingga menjadi viral di media sosial
Melalui akun Twitter resminya, Mahfud berterima kasih kepada pihak yang telah memberikan informasi kepadanya terkait nasib siswi SMP tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan akan menggandeng sejumlah instansi terkait untuk mendampingi siswi SMP tersebut. Nantinya, perwakilan Kementerian PPA, Kompolnas hingga Komisi Perlindungan Anak akan pergi ke Jambi untuk mendukung Sarifah Fadiyah Alkaf
“Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini,” kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (5/6/2023).
Mahfud menekankan pentingnya mendukung dan melindungi siswi tersebut, serta menjernihkan persoalan itu. Termasuk memberikan perlakuan hukum yang sesuai bagi anak-anak di bawah umur.
“Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya (antara Pemkot Jambi dengan SarifahFadiyahAlkaf). Perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Sarifah Fadiyah menjadi perhatian publik setelah video kritiknya terhadap Pemkot Jambi mengenai perusahaan pengangkut kayu dari China yang beroperasi di dekat rumah neneknya menjadi viral.
Dalam videonya, siswi SMP tersebut mengecam kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut pada rumah neneknya, yang merupakan seorang veteran. Tak terima, Pemkot Jambi kemudian melaporkan Sarifah Fadiyah Alkaf ke kepolisian lewat pasal UU ITE.
Kompol Andi Purwanto, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, telah membenarkan laporan pengaduan Pemkot Jambi terhadap siswi SMP tersebut.
Menurut Andi, laporan tersebut diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi bernama Gempa Awaljon Putra, pada tanggal 4 Mei 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yaitu penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Belakangan diketahui, Gempa Awaljon Putra adalah seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi yang ditugaskan di Pemkot Jambi.
Soal ini pun banyak memantik pertanyaan publik, apakah ada aturan yang jelas terkait penugasan seorang jaksa aktif ke instansi lain yang bukan instansi hukum.
Terkait kasus ini, berbagai komentar masyarakat Jambi terhadap Walikota Jambi maupun terhadap Sarifah Fadiyah Alkaf
“Ini bagian dari aspirasi masyarakat, dan seorang pemimpin harus sabar saat di kritik, tidak boleh dikit-dikit main lapor,” ungkap warga Kota Jambi yang enggan menyebutkan namanya. (Bbg)
Discussion about this post