Siklusjambi.id – Mantan Camat Jambi Timur diamankan Tim Macan Polsek Pasar atas kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Expander milik korban bernama Hendra Guspino (44), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Tersangka yakni Rahmat Sugiharto (42) warga Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diduga nekat menggelapkan mobil yang direntalnya pada tahun 2021 silam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kejadian ini berawal pada Januari 2020 silam saat tersangka merental mobil milik korban.
“Selama satu tahun tersangka merental mobil korban dan membayar sesuai janjinya. Namun di tahun 2021, tersangka tidak lagi membayar uang jasa rental mobil tersebut,” kata Kapolresta Jambi, Jumat (24/2/2023).
Setelah lama mencari, mobil tersebut tak kunjung ditemukan, kemudian pada Desember 2021 lalu mobil tersebut ditemukan di Simpang Rimbo, Kota Jambi pada suatu sore.
“Pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang yang bernama Torik Kurniawan seharga Rp50 Juta,” ungkap Eko.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai sebesar Rp250 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar Kota Jambi guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, sebut Eko, Tim Macan Polsek Pasar kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada Jumat 17 Februari 2023 kemarin, tim mengetahui keberadaan tersangka dan langsung mengamankan tersangka,” bebernya.
Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 BPKB mobil yang dijual tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan atau 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan atau pertolongan jahat.
Untuk diketahui, Rahmat Sugiharto merupakan mantan Camat Jambi Timur dan pecatan Pegawai Negeri Sipil Kota Jambi pada tahun 2022 lalu. Ia dipecat karena terbukti tidak masuk kerja dengan alasan yang sah terhitung sejak Januari – Juli 2022.
Surat pernyataan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor PEG.06.01/392/BKPSDMD.V/2022 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (Rza)
Discussion about this post