Oleh: Musri Nauli
Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan Bersama-sama dengan Tim Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti pertemuan Lokakarya Workshop Pre-Negotiation Program.
Sebuah agenda penting terhadap proses negosiasi yang diadakan oleh World Bank (bank Dunia), Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah Provinsi Jambi “full Tim”. Terdiri dari Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Biro Ekonomi, Biro Hukum dan tim-tim pendukung lainnya.
Mengingat pentingnya agenda tersebut dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan langsung maka menjadi perjalanan sejarah penting bagi Pemerintah Provinsi Jambi.
Sebagaimana diketahui, capaian target Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon untuk menjaga kenaikan suhu global dengan menaikkan target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32% atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030. Sebelumnya, Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon 29% atau setara dengan 835 juta ton CO2.
Di Indonesia sendiri, Provinsi yang layak menyiapkan dokumen (persiapan) menyambut target Indonesia, Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Al Haris lebih jauh berproses.
Bahkan mampu mempersiapkan di Tahap pembayaran komitmen (yang kemudian dikenal Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (Emissions Reduction Payment Agreement/ERPA).
Proses panjang sejak REDD++ yang kemudian berproses menjadi Provinsi target capaian.
Sempat terhenti 2018, namun dokumen-dokumen yang sempat mandeg kemudian mengalami percepatan.
Dibawah perintah langsung Al haris Gubernur Jambi kemudian mengeluarkan Surat keputusan pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Program Rendah Emisi Provinsi Jambi.
Tim terdiri multi pihak kemudian melekat dan memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur Jambi.
Disusul Kemudian Pembentukan Komite Pengarah Teknis Provinsi dan Sub-Nasional Manajemen Proyek Provinsi Program Jambi Sustainbale Landscape Management Project (J-Slmp) The Biocarbon Fund Plus-Initiative For Sustainable Forest Landscape (Bio-Cf-Isfl) Provinsi Jambi Tahun 2022 – 2025.
Dengan demikian maka Pemerintah Provinsi Jambi kemudian mempersiapkan struktur yang mempercepat capaian target emisi karbon mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan tentang Persetujuan Penerusan Hibah Bio Carbon Fund, Gubernur Jambi kemudian menyampaikan Kesediaan Mengikuti Program Hibah Bio Carbon Fun tahun Anggaran 2022- 2025.
Setelah berbagai proses administrasi dan dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia, kegiatan-kegiatan difokuskan untuk menyiapkan tapak menjadi Provinsi yang “Layak” mengikuti Program Bio Carbon Fund.
Setelah adanya penilaian dari World Bank, Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menjadi tempat yang Layak.
Dengan ukuran yang telah dikeluarkan oleh World Bank maka proses selanjutnya proses validasi Dokumen Program Pengurangan Emisi (ERPD) dan Rencana Bagi Hasil (BSP). Ini adalah prasyarat untuk memulai Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (ERPA).
Dari pertemuan tanggal 8-9 Maret 2023 maka proses selanjutnya dilakukan proses pra-negosiasi. Proses penting untuk dilakukan negosiasi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan World Bank.
Didalam pertemuan kemudian diatur pembicaraan nilai “komitmen” pembayaran, item-item penilaian untuk menentukan harga, waktu penilaian dan lamanya kontrak, tahap pembayaran hingga berbagai pernik-pernik yang menjadi bagian dari perjanjian (ERPA).
Didalam pertemuan juga disampaikan dari pihak World Bank, posisi penting Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tempat capaian target capaian rendah emisi membuat Pemerintah Provinsi Jambi diberikan apresiasi.
Berbagai pertemuan internasional, posisi Pemerintah Provinsi Jambi menjadi Rujukan dan pembicaraan internasional.
Pertemuan-pertemuan di COP baik di Inggeris, Mesir dan kemudian di Dubai, posisi penting Pemerintah Provinsi Jambi diibaratkan “Putri Cantik” yang dilirik banyak orang.
Menjadi primadona yang dibicarakan didalam berbagai pertemuan.
Sehingga tidak salah kemudian “melihat putri Cantik” kemudian dilihat sebagai upaya “bak” meminang sang Putri Cantik.
Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi
Discussion about this post