Siklusjambi.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Tanjungjabung (Tanjab) Timur melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertahanan Nasional (BPN) berbasis partisipasi masyarakat Tahun Anggaran 2023, di Aula Kantor Desa Lagan Tengah, Rabu (25/01/2023)
Kepala Desa Lagan Tengah, Asropin, mengatakan PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang belum terdaftar di dalam suatu wilayah desa. Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum, bisa digunakan untuk modal usaha, bahkan diwariskan kepada anak cucu.
Dalam pengurusan PTSL, tentunya ada persyaratan persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mensertifikatkan tanah hak miliknya, contohnya surat dasar, indentitas atau e-KTP, dan Kartu Keluarga,” kata Asropin.
Sosialisasi PTSL ini dihadiri oleh tim Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjab Tmur, Camat Geragai Aidi, perwakilan Kapolsek Geragai IPDA Syafriwal, staf struktural, kepala dusun, Ketua RT, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Lagan Tengah, Asropin mengatakan, dengan adanya program sertifikat gratis dari pemerintah sangat membantu, khususnya masyarakat Desa Lagan Tengah, yang mana saat ini hasil perekonomian masyarakat di daerah tersebut belum stabil
“Program ini tentu bermanfaat bagi warga dan semoga berjalan dengan lancar sampai selesai,” pungkasnya. (Misbah)
Discussion about this post