Siklusjambi.id – Polda Jambi menggelar program Jumat Curhat membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik kepada Polri.
Adapun yang memimpin Jum’at Curhat kali ini yaitu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di dampingi oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Silaen dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini, diadakan di Cafe Hello Sapa pada Jumat, (14/07/23) diikuti oleh Sekcam Telanaipura, Lurah Buluran Kenali, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua RT dan Perangkat kelurahan Buluran Kenali.
Pada kesempatan tersebut, para peserta Jumat Curhat yang hadir menyampaikan keluh kesahnya kepada Polri, dan berharap adanya tindakan segera dari pihak kepolisian, untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi warga Buluran Kenali.
Pada kesempatan tersebut ketua RT 18 pak Sulhan, menyampaikan keresahan warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di rumahnya.
“Seperti yang kita ketahui bersama, di Kelurahan Buluran Kenali telah terjadi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 unit kurun waktu bulan Mei – Juli 2023, padahal upaya sudah dilakukan dengan pemasangan portal, kami berharap pelaku segera bisa diungkap kenapa bisa sampai marak kehilangan motor, apa gerakan yang bisa dilakukan,” ucap Ketua RT.18.
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Kristian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan profiling, dan sudah ada yang dicurigai sebagai pelaku, untuk kepastiannya akan segera dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Pihak Kepolisian tentunya tidak bisa bekerja sendiri, butuh bantuan dan informasi dari para Ketua RT serta masyarakat untuk bisa menjaga keamanan, harapannya siskamling bisa di terapkan kembali agar bisa memantau keamanan dilingkungan sekitar,” ucap AKBP Kristian.
Selain itu juga disampaikan pertanyaan oleh bapak Martis Ketua RT.1 Kelurahan Buluran Kenali, terkait Perlindungan Anak. Bahwa ada warganya yang masih dibawah umur tertangkap di hotel, namun yang diproses hanya pelaku laki-laki sedangkan perempuan tidak dikenakan hukum padahal kejadian terjadi karena mau sama mau.
“Untuk kasus asusila ini jika suka sama suka tidak bisa menuntut korban dibawah umur, karena undang-undangnya mengatur bahwa perempuan di bawah umur diposisikan sebagai korban. Karena ketika dilaporkan tentunya ada korban dan pelaku, untuk korban tetaplah dinilai sebagai korban. Yang harus kita fokuskan bersama adalah bagaimana pada kasus ini orangtua dapat memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada hal tersebut dan bisa memberi pemahaman kepada anak-anak,” ujar Kasubdit IV BPA Ditreskrimum Polda Jambi. (Bbg)
Discussion about this post