Siklusjambi.id – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan 0,6 kilogram ganja kering di lapangan Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023).
Barang bukti tersebut didapatkan dari 10 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kesepuluhnya juga ikut dihadirkan saat pemusnahan barang bukti.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti Narkoba itu terlebih dahulu dicek oleh pihak kepolisian menggunakan alat untuk memastikan keasliannya di hadapan puluhan wartawan.
Sitaan barang bukti sabu seberat 5.071,905 gram atau kurang lebih 5 kilogram dan ganja kering seberat 61,524 gram atau kurang lebih 0,6 kilogram dimusnakan dengan cara dimasukan ke dalam alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengungkapkan, jika diasumsi nilai 1 kilogram sabu adalah Rp1,3 miliar dan 1 kilogram ganja adalah Rp1 juta, maka dengan total barang bukti tersebut bisa mencapai Rp6,5 miliar.
“Bisa kita lihat di sini sekitar kurang lebih Rp6,5 Miliar barang bukti yang bisa kita amankan dan tidak beredar luas di masyarakat. Sedangkan untuk penyelamatan potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan sekitar 25.360 jiwa. Itu sangat besar sekali rekan-rekan,” kata Thomas.
Masing-masing barang bukti sabu yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dari 3 kasus Narkoba yang terjadi di wilahah hukum Polda Jambi. Sabu seberat 2.000,489 gram dari kasus tersagka SB dan RJ, yang ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kilometer 35, Kabupaten Muarojambi pada bulan November 2022 lalu.
Selanjutnya, 3.062,589 gram dari penangkapan tersangka NO dan SR di Dusun Baru, RT 11, Desa Sungaiduren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi pada 9 Januari 2023. Kemudian seberat 8,827 gram dari tersangka RN dan NV yang ditangkap di Jalan Abdul Chatan, RT 17, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 10 Januari 2023.
Para tersangka dari kasus narkoba jenis sabu ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara ganja kering yang juga ikut dimusnahkan merupakan barang bukti dari GL, AG, RD, dan RY, yang ditangkap di Jalan Marene, RT 17, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi pada 8 Januari 2023. Keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)
Discussion about this post