Siklusjambi.id – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram senilai Rp1,7 miliar.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M. Ichsan S.IK, mengungkapkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi ini dengan cara menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023,” pungkasnya Rabu (29/03/2023).
Sebelum proses pemusnahan, Tim Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan tes kandungan narkotika di dalam barang bukti di depan awak media guna memastikan barang bukti yang dimusnahkan betul-betul narkotika jenis sabu.
Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laporan Polisi selama Januari hingga Februari 2023.
Adapun kelima tersangka yakni YF dengan kepemilikan sabu seberat 125,764 gram, AB dengan kepemilikan sabu seberat 957,234 gram, ED kepemilikan sabu seberat 149,158 gram.
Kemudian FD dengan kepemilikan sabu seberat 15,50 gram dan TD dengan kepemilikan sabu seberat 62,807 gram.
Ia menyebutkan dari perkara tersebut Polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti total 1,3 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berkisar Rp1,7 miliar.
Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, katanya dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa, Ia mengatakan Polri terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika bersama dengan masyarakat dan instansi terkait guna menyelamatkan generasi anak bangsa. (Ega)
Discussion about this post