Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

by admin
27/01/2023
in DAERAH, HUKRIM
0
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, saat konfrensi pers di Gedung Tribrata Mapolda Jatim (Dok Humas Polda Jatim)

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, saat konfrensi pers di Gedung Tribrata Mapolda Jatim (Dok Humas Polda Jatim)

Siklusjambi.id – MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 WIB dan berhasil di tangkap pkl 11.00 WIB.

Baca juga

DPRD Provinsi Jambi Fasilitasi Pertemuan Aliansi Masyarakat dengan BAM DPR RI

30/09/2025

Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Terima Aspirasi Massa Aliansi Suara Rakyat

17/09/2025

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Hasil RDP DPRD – Dinas PUPR, Ivan Wirata : Islamic Center Sesuai Perencanaan

13/06/2025

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Dalam press release yang diterima media ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*/Red)

Share234Tweet146SendScan
Previous Post

Banjir Rob Kualatungkal Bikin Motor Mogok di Jalan

Next Post

Kapolda Jambi Berharap Perilaku Tertib Lalu Lintas Pengemudi Ojol Bisa Dicontoh Masyarakat

Artikel terkait

ADVERTORIAL

DPRD Provinsi Jambi Fasilitasi Pertemuan Aliansi Masyarakat dengan BAM DPR RI

by admin
30/09/2025
DAERAH

Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Terima Aspirasi Massa Aliansi Suara Rakyat

by admin
17/09/2025
ADVERTORIAL

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

by admin
13/06/2025
ADVERTORIAL

Hasil RDP DPRD – Dinas PUPR, Ivan Wirata : Islamic Center Sesuai Perencanaan

by admin
13/06/2025
ADVERTORIAL

DPRD Jambi: Harimau di Taman Rimbo Sudah Habis, Lebih Baik Satwa Langka Dipindahkan ke Lembaga Profesional

by admin
02/06/2025
ADVERTORIAL

Ketua DPRD Jambi Dorong Pemerintah Bungo Bangun dari Tingkat Desa

by admin
26/05/2025
Next Post
Silaturahmi antara Kapolda Jambi dan pengemudi Ojek Online di Kota Jambi, Jumat (27/1/2023). (Foto Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Berharap Perilaku Tertib Lalu Lintas Pengemudi Ojol Bisa Dicontoh Masyarakat

Anwar sadat menandatangani prasasti peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab, Jumat (27/1/2023). (dok Wahyu)

Anwar Sadat Hadiri Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab

Kegiatan Jum'at Curhat yang digelar Polsek Pemayung di Desa Simpang Kubukandang. (Foto Arian Arifin)

Banyak Hal yang Disampaikan Warga Saat Jum'at Curhat Polsek Pemayung

Foto Ilustrasi/Net

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengisian BBM Ilegal Ditolak Hakim

Proses pencarian orang hilan atas nama Sidi (78) di lokasi kebun kayu manis, di Desa Ambaiatas, Kecamatan Sitinjau, Kabupaten Kerinci, Jambi. (Basarnas Jambi)

Tidak Temukan Tanda Tanda, Proses Pencarian Kakek yang Hilang di Kebun Kayu Manis Dihentikan

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

    Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Rayakan 15th Anniversary, X- Friends Jambi Siap Sambut Konser Road to TIPE-X #orcheSKA 30 Years Music Tour

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Rivan Saputra, Salah Satu Freelance LO yang Hampir Selalu Hadir di Setiap Event di Jambi

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kemas Alfrabi Jadi Pemateri PKD ke-VII PMII Komisariat STAI Ma’arif Kota Jambi

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kemas Alfarabi: Maknai Kemerdekaan dengan Inovasi dan Tanggung Jawab

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Gerakan Fasha Tak Terlihat, Hasbi Pastikan Kader Nasdem Allout Menangkan Romi-Sudirman

    588 shares
    Share 235 Tweet 147

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK