Siklusjambi.id – Gerak cepat ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, yakni hanya 6 jam setelah korban melapor ke kantor polisi, berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) unit truk barang Nopol AE 8814 UK.
Kejadian yang menimpa korban bernama Supriono (40) warga Ponorogo terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB di halaman SPBU masuk Ds. Tambakromo, Kec. Geneng Kab. Ngawi.
Korban melaporkannya ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023), tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekira pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, Jumat, (9/6/2023)
Kemudian dilakukan terus penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap 2 (dua) pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.
“Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,” tutur Kapolres Ngawi kepada media, Senin (12/6/2023)
Kejadian bermula saat korban pada hari Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Kab. Ponorogo menuju Kab. Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Kab. Ponorogo. Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. SOEDHONO Kec. Geneng Kab. Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono Kec. Geneng.
“Awalnya korban pak Supriono ini (Senin, 30/5/2023) sekira pukul dua siang berangkat dari Ponorogo ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan yakni di sebuah di bengkel yang masih wilayah Ponorogo, korban didatangi pelaku Rudi yang menawarkan untuk memuat angkutan gula yang ada di PG. SOEDHONO Ngawi,” lanjut Dwiasi
Kemudian korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Kab. Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelas Kapolres Ngawi
Setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang yang teriak tadi menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kec. Geneng pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi di ambil alih oleh pelaku,” tambah Dwiasi
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).
Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.
Pelaku RS bin MM (59) alamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 (empat) kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (bln. Maret Truk Canter th. 2008), TKP Mojokerto (bln. februariTruk Canter Th. 2002), TKP Solo ( awal juni Pickup L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008)
Pelaku Sutrisno (42) alamat Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali.
Pelaku Dicky (66) alamat Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi guna di lakukan penyidikan lebih lanjut adalah BPKB 1 (satu) Unit Truk Nopol: AG 8814 UK, Dosbok HP Samsung Galaxi A04, 1 (satu) unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM. (sarana), 4 (empat) Strip obat merk Clorilex Clozatien 2.5 mg (sebagai obat bius), 1 (satu) buah HP Oppo F1s warna coklat, 1 (satu) buah Hp Samsung c3322i, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam (yang digunakan pada saat kejadian), 1 (satu) buah topi warna coklat (yang digunakan pada saat kejadian),1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam (yang digunakan pada saat kejadian), 1 (satu) buah Hp samsung A03S yang berisikan aplikasi BCA an. Anila, Uang Tunai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sisa hasil penjualan truk.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur merk clorilex clizapine.
Para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Humas Polres Ngawi)
Discussion about this post