Siklusjambi.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo pada hari Senin (07/08) telah melaksanakan problem solving melalui mediasi terkait Laporan pengaduan yang diterima oleh Satreskrim Polres Tebo pada hari Jumat (28/07) tentang Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kecamatan Tebo Tengah.
Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh terlapor berinisal MA (50th) yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswa remaja yang juga merupakan siswa disekolahnya yang berinisial MA (12th).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi akibat terlapor merasa emosi kepada korban yang saat itu meneriakkan kata-kata “HOY’ didepan ruang kelas saat terlapor sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Setelah kejadian itu, terlapor MA (50) memanggil korban MA(12) dan menanyakan maksud dan tujuan korban. Namun korban mengatakan ia hanya bernyanyi, karena merasa kesal terlapor melakukan penganiayaan kepada korban sesaat sebelum jam pulang sekolah.
Mendengar perlakuan tersebut, ayah Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Ruang SPKT Polres Tebo dan dilanjutkan ke unit PPA.
Setelah menerima Laporan Pengaduan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tebo melaksanakan Prosedur penerimaan Laporan. Prosedur dilanjutkan dengan tahap mediasi antara kedua pihak.
Mediasi dilaksanakan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tebo. Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan jalan damai serta telah menandatangani surat kesepakatan damai.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K. mengatakan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara damai, dan selama kegiatan mediasi situasi berjalan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, Permasalah dugaan penganiayaan ini sudah diselesaikan secara damai, kedua pihak juga sudah menandatangani surat keputusan damai. Mediasi berjalan aman dan kondusif sampai selesai,” jelas AKP Rezka.
“Kedua pihak juga melakukan kegiatan angkat saudara antara Terlapor dan Pelapor,” tutupnya. (Bbg)
Discussion about this post