Siklusjambi.id – Kepolisian Resor (Polres) Batanghari melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Kantor Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jumat (3/2/2023)
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Pemayung Moh Saifuddin, Kapolsek Pemayung AKP Sunardi, Kanit Binmas Polsek Pemayung Aiptu Aang Kurniawan, Bhabinkamtibmas Bripka Abu, Kepala Desa Ture Usman, Perwakilan BPD Desa Ture, para perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pegawai Sarak, alim ulama
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Pemayung, AKP Sunardi, mengatakan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini adalah salah satu program Kapolri dan bakal rutin dilakukan sebagai wadah untuk mengetahui informasi yang berkembang di tengah masyarakat, atau menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti.
“Dan jika berkaitan dengan instansi lain, kami akan berkoordinasi untuk mencarikan solusi,” ujarnya.
Kemudian Kepala Desa Ture, Usman, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolsek Pemayung dan jajarannya dalam rangka acara Jum’at Curhat yang rutin dilakukan oleh Polsek Pemayung.
“Semoga dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat ini bisa saling berkerja sama dan bersinergi untuk kemajuan serta menjaga Kamtibmas di Desa Ture khususnya dan Kecamatan Pemayung pada umumnya,” harap Usman.
Pada kesempatan itu salah satu tokoh setempat menyampaikan tentang denda adat yang beberapa waktu yang lalu belum selesai dan apa langkah langkah yang seharusnya diambil oleh pihak adat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tidak hanya itu, salah satu aparat desa juga menanyakan tentang adanya para anak muda yang sering berkumpul di salah satu pos di pinggir sungai sampai larut malam dan apa tindakan yang harus dilakukan terkait hal tersebut.
Camat Pemayung, Moh Saifuddin, dalam arahannya mengatakan, untuk para pemuda pemuda yang menggunakan knalpot racing untuk diingatkan supaya tidak memakai knalpot tersebut, dan akan segera melakukan razia di sekolah sekolah yang terdapat anak murid yang motornya menggunakan knalpot racing dan akan menindak tegas.
“Terkait dengan berkumpulnya anak anak remaja di los tersebut apabila ada anak anak yang sedang melakukan kegiatan ngelem untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan dan diberikan tindakan untuk memberikan efek jera, dan apabila mereka hanya duduk-duduk tolong dibatasi jamnya sampai dengan jam 10 malam,” kata Kapolsek Pemayung.
“Dan saya minta tolong kepada pak Kades untuk memberikan teguran kepada anak anak remaja tersebut supaya tidak berkumpul sampai larut malam, atau perlu suruh Linmas desa untuk mendatangi mereka, dan jika mereka membandel, maka laporkan ke Bhabinkamtibmas desa,” lanjutnya.
Selanjutnya terkait masalah denda adat yang yang beberapa waktu yang lalu terjadi, Sunardi mengatakan, pihak kepolisian akan siap membantu Lembaga Adat Desa Ture dalam melaksanakan penyelesaian hukum adat di Desa Ture secara musyawarah dan mufakat serta mengedepankan Polri yang humanis.
Dan menjawab pertanyaan dari perangkat desa yang menanyakan terkait maraknya aksi pencurian yang terjadi akhir akhir ini, Kapolsek yang terkenal dengan murah senyum itu mengatakan pihak kepolisian siap membantu masyarakat dalam pengungkapan pencurian.
“Dan masyarakat siap memberikan informasi agar dapat dilakukan upaya penangkapan pelaku pencurian tersebut,” ujarnya. (red)
Discussion about this post