Siklusjambi.id – Dua orang tersangka pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Merangin. Salah Satu pelaku yang merupakan residivis dihadiahi timah panas, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Kedua tersangka yakni Irawan Saputra (26) dan Andrian Muslim (20) merupakan warga Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap petugas di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin sekira pukul 02.00 WIB, Minggu (29/1/2023). Irawan Saputra (26) yang diketahui sudah dua kali masuk penjara terpaksa dilumpuhkan polisi.
Aksi terakhir mereka diketahui dilakukan di rumah warga Desa Rantau Limau Manis, Kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (28/1/2023). Adapun sepeda motor yang dicuri jenis Yamaha WR 155 cc, dengan total kerugian Rp39 juta.
Mendapati motornya telah hilang, korban berupaya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Merangin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berjumlah dua orang.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Desa Mentawak, Merangin.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, pada Minggu (29/1) sekira pukul 02.00 WIB. Pada saat diamankan, pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Lumbiran, Senin (30/1/2023).
Dari hasil penyidikan pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara membobol kunci kontaknya. Pelaku juga melakukan Curanmur di tempat yang berbeda, bahka juga melakukan pencurian tabung gas milik warga.
“Satu pelaku, Irawan, residivis dua kali. Ini ada pencurian tabung gas, mereka juga pelakunya. Terus juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di TKP lain,” katanya.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Reza)
Discussion about this post