Siklusjambi.id – Tim Macan Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian handphone (Hp) milik perempuan bernama Masitha (51), yang terjadi di Jalan KH M Saleh, RT 01 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni IS (20) dan IP (22), keduanya merupakan warga Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal.erah, Kota Jambi.
Kapolsek Danau Teluk, IPTU M Choirul Umam Fauzi menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu, sekira pukul 12.30 WIB siang. Saat kejadian, korban hendak membeli es kelapa muda.
“Korban berhenti di pinggir jalan untuk membeli es kelapa muda, dan HP ditinggal di dalam dashboard depan sepeda motor milik korban,” ujar Choiul, Kamis (23/2/2023).
Beberapa saat kemudian, lanjut Kapolsek, datang tiga orang berboncengan yang juga berhenti untuk memesan es kelapa muda, dan salah satu dari orang tersebut berdiri di sebelah sepeda motor korban.
“Kemudian pada saat korban hendak meninggalkan tempat tersebut, didapati handphone yang sebelumnya diletakkan korban di dalam dashboard sudah tidak ada lagi,” ungkap Choirul.
Menyadari hal tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Teluk, Kota Jambi. Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua dsri tiga tersangka.
Dua pelaku ini berhasil diamankan saat mereka hendak menjual handphone hasil curiannya di lapak jual beli di medsos.
“Mengetahui bahwa pelaku hendak menjual handphone hasil curian tersebut di medsos, kemudian anggota bepura-pura ingin membeli handphone tersebut, dan dua pelaku berhasil diamankan di depan Mall Meranti Talang Banjar pada Kamis tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB,” beber Kapolsek Danau Teluk.
Dari pengakuan tersangaka yang diamankan, Choirul mengatakan, nantinya uang hasil penjualan handphone curian tersebut akan digunakan untuk pesta miras dan sewa pekerja seks komersial (PSK).
“Pengakuan pelaku hasil dari jual akan digunakan untuk pesta miras dan sewa wanita open BO (istilah prostitursi online, red) di salah satu hotel,” kata Choirul.
Sedangkan untuk satu pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan aksi pencuriannya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. (Rza)
Discussion about this post