Siklusjambi.id – Polda Jambi kembali mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur pada Sabtu, (15/07/2023).
Pada ungkap kasus kali ini, Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi terkait adanya pelaku TTPO.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah menangkap 4 tersangka dari 2 Laporan Polisi/kasus tersebut.
“Dua pelaku di Merangin MAF (18) dan MHH (19) telah ditangkap pada Jum’at (14/07/2023) , sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis, (13/07/2023), ” jelas Mas Edy.
Para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat, selanjutnya menyalurkan/mempertemukannya dengan para korban yang masih dibawah umur. Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp. 300.000; dari tarif yang disepakati Rp. 1.300.000; tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan.
Dikatakan Mas Edy, untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK, namun saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku.
Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan dan dari keterangan MRA Polisi kembali mengamankan NK di rumahnya Ds. Sitiris, Maro Sebo, Kab. Muaro Jambi pada Kamis (13/7/2023).
Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp.1.300.000; dan perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali, para pelaku mendapatkan bagian Rp. 300.000,- setiap mendapatkan tamu.
“Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur,” jelas Kasubbid Penmas. (Yan)
Discussion about this post