Siklus Jambi
No Result
View All Result
Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku TPPO Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

by admin
16/07/2023
in DAERAH, HUKRIM, KABAR TNI/ POLRI
0
Dua pelaku TPPO MAF (18) dan MHH (19) setelah ditangkap polisi, Jumat (14/07/2023). (Dok. Humas Polda Jambi)

Dua pelaku TPPO MAF (18) dan MHH (19) setelah ditangkap polisi, Jumat (14/07/2023). (Dok. Humas Polda Jambi)

Siklusjambi.id – Polda Jambi kembali mengamankan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur pada Sabtu, (15/07/2023).

Pada ungkap kasus kali ini, Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi terkait adanya pelaku TTPO.

Baca juga

Anggota DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Persetujuan Gubernur Al Haris untuk Anggaran Zero ODOL

15/09/2026

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Belanja Diusulkan Rp4,04 Triliun

14/09/2026

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

14/09/2026

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

14/09/2026

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah menangkap 4 tersangka dari 2 Laporan Polisi/kasus tersebut.

“Dua pelaku di Merangin MAF (18) dan MHH (19) telah ditangkap pada Jum’at (14/07/2023) , sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis, (13/07/2023), ” jelas Mas Edy.

Para terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat, selanjutnya menyalurkan/mempertemukannya dengan para korban yang masih dibawah umur. Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp. 300.000; dari tarif yang disepakati Rp. 1.300.000; tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan.

Dikatakan Mas Edy, untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK, namun saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku.

Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan dan dari keterangan MRA Polisi kembali mengamankan NK di rumahnya Ds. Sitiris, Maro Sebo, Kab. Muaro Jambi pada Kamis (13/7/2023).

Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp.1.300.000; dan perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali, para pelaku mendapatkan bagian Rp. 300.000,- setiap mendapatkan tamu.

“Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur,” jelas Kasubbid Penmas. (Yan)

Share234Tweet146SendScan
Previous Post

Diklatsar KSR PMI Unit STAI An Nadwah Kuala Tungkal, Satukan Komitmen Kualitas Kader

Next Post

Wagub Sani: Porprov Evaluasi Dibidang Olahraga Kearah Lebih Baik

Artikel terkait

ADVERTORIAL

Anggota DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Persetujuan Gubernur Al Haris untuk Anggaran Zero ODOL

by admin
15/09/2026
ADVERTORIAL

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Belanja Diusulkan Rp4,04 Triliun

by admin
14/09/2026
ADVERTORIAL

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

by admin
14/09/2026
ADVERTORIAL

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

by admin
14/09/2026
ADVERTORIAL

DPRD Jambi Dorong Kesepakatan dalam Sengketa PHK Harun Hamzah

by admin
09/09/2026
ADVERTORIAL

Anggota DPRD Jambi Minta Polda Telusuri Siapa Saja yang Diduga Menerima Aliran Dana

by admin
08/09/2026
Next Post
Wagub Jambi, Abdullah Sani pada penutupan Porprov XXIII (Ke-23) Provinsi Jambi Tahun 2023, t di Stadion Tri Lomba Juang KONI, Kota Jambi, Minggu, (16/07/2023). (Dok . Sopbirin -Kominfo)

Wagub Sani: Porprov Evaluasi Dibidang Olahraga Kearah Lebih Baik

Closing Ceremony Gebyar Ekonomi Digital dan Literasi Jambi (Gentala Arasi) 2023, di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (16/07/2023) (Foto: Agus - Kominfo)

Wagub Sani: Gentala Arasi Upaya Tingkatkan Literasi Masyarakat Terkait Ekonomi Digital

Penampilan Five Minutes pada malam penutupan acara Gebyar Ekonomi Digital dan Literasi Jambi (Gentala Arasi) 2023, di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (16/07/2023). [Foto: siklusjambi.id]

Tampilan Enerjik, Five Minutes Mengguncang Lapangan Kantor Gubernur Jambi

Penyerahan piala juara umum Porprov XXIII di Stadion Tri Lomba Juang, Minggu (16/7/2023). [Foto: Diskominfo/Sopbirin]

Prestasi Kilat Kota Jambi di Porprov XXIII Jambi 2023, Juara Umum dengan 467 Medali

Pebalap Astra Honda, Rheza Danica Ahrens (tengah) dan Veda Ega Pratama (kiri) raih podium pertama dan kedua pada race pertama seri kedua di ajang Kejurnas Mandalika Racing Series di kelas Sport 250cc di Pertamina Mandalika International Street Circuit, NTB (15/7) (Dok. AHM)

Astra Honda Kuasai Podium Kelas Bergengsi Mandalika Racing Series

Discussion about this post

Berita Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    No Result
    View All Result