Siklusjambi.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, B.A., S.Psi., M.Si., mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Menurut Pinto, bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Provinsi Jambi. Ke depan, bantuan hukum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penegakan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan prinsip Equality Before The Law yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap orang berhak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk rakyat miskin yang bermasalah dengan hukum. Mereka juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses hukum dan keadilan,” ujar Pinto. Senin (22/07/2024).
Provinsi Jambi, menurut Pinto, perlu bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di provinsi ini. Para penegak hukum, terutama advokat atau pengacara, harus memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh Provinsi Jambi. Kewajiban ini adalah kewajiban normatif bagi advokat atau pengacara sebagai Officium Nobile, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Ketika berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat di Provinsi Jambi memiliki kemampuan membiayai bantuan hukum. Oleh karena itu, sudah saatnya Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang menghadapi masalah hukum, tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi, dan gender,” tegas Pinto. (Adv)
Discussion about this post