Siklus Jambi
No Result
View All Result
Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Pinto : Masyarakat Kecil Harus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

by admin
22/07/2024
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, POLITIK
0

Siklusjambi.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, B.A., S.Psi., M.Si., mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Menurut Pinto, bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Provinsi Jambi. Ke depan, bantuan hukum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penegakan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan prinsip Equality Before The Law yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap orang berhak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk rakyat miskin yang bermasalah dengan hukum. Mereka juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses hukum dan keadilan,” ujar Pinto. Senin (22/07/2024).

Baca juga

Anggota DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Persetujuan Gubernur Al Haris untuk Anggaran Zero ODOL

15/09/2026

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Belanja Diusulkan Rp4,04 Triliun

14/09/2026

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

14/09/2026

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

14/09/2026

Provinsi Jambi, menurut Pinto, perlu bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di provinsi ini. Para penegak hukum, terutama advokat atau pengacara, harus memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh Provinsi Jambi. Kewajiban ini adalah kewajiban normatif bagi advokat atau pengacara sebagai Officium Nobile, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Ketika berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat di Provinsi Jambi memiliki kemampuan membiayai bantuan hukum. Oleh karena itu, sudah saatnya Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang menghadapi masalah hukum, tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi, dan gender,” tegas Pinto. (Adv)

Share234Tweet146SendScan
Previous Post

Ketua DPRD Jambi Terima Silaturahmi Kajati Jambi di DPRD

Next Post

Pimpinan dan Sekwan DPRD di Indonesia Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI di Jambi

Artikel terkait

ADVERTORIAL

Anggota DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Persetujuan Gubernur Al Haris untuk Anggaran Zero ODOL

by admin
15/09/2026
ADVERTORIAL

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Belanja Diusulkan Rp4,04 Triliun

by admin
14/09/2026
ADVERTORIAL

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

by admin
14/09/2026
ADVERTORIAL

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

by admin
14/09/2026
ADVERTORIAL

DPRD Jambi Dorong Kesepakatan dalam Sengketa PHK Harun Hamzah

by admin
09/09/2026
ADVERTORIAL

Anggota DPRD Jambi Minta Polda Telusuri Siapa Saja yang Diduga Menerima Aliran Dana

by admin
08/09/2026
Next Post

Pimpinan dan Sekwan DPRD di Indonesia Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI di Jambi

Cegah Karhutla di Jambi, Ketua DPRD Jambi Minta Semua Pihak Kompak dan Komitmen

Tiga Ranperda disepakati DPRD Jambi bersama Pemerintah untuk Disahkan

Rakor Lintas Sektoral, Ketua DPRD Jambi Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Pilkada 2024

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Forum BPD se- Kecamatan Tabir Raya

Discussion about this post

Berita Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    No Result
    View All Result