Siklusjambi.id – Jasa Raharja Jambi memberikan santunan terhadap keluarga korban meninggal dunia akibat tabrak lari yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, RT 28, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 15 Januari 2023 lalu.
Kepala Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa korban saat itu sedang berjalan kaki dan ditabrak oleh sepeda motor yang langsung melarikan diri setelah kejadian.
“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban almarhum Sulaiman, Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban, dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpa korban, pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari sepeda motor masuk ke dalam ruang lingkup Jaminan Jasa Raharja, yakni asuransi pertangungjawaban pihak ketiga dari sepeda motor yang melarikan diri,” ujar Donny, Senin (23/1/2023).
Donny menjelaskan, kalau pihak pengendara yang terlibat atau menjadi penyebab kecelakaan tersebut lari, maka hal itu termasuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh laporan polisi.
“Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut kami selanjutnya, setelah memastikan kasus tabrak lari, mobile service kantor cabang mewakili Jasa Raharja melakukan survei keabsahan tabrak lari dan survei ahli waris mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan haknya menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja,” tutur Donny.
“Jasa Raharaja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP50 juta, serta mengumpulkan berkas berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” tambah Donny menjelaskan.
Setelah dilakukan proses survei keabsahaan tabrak lari sesuai laporan kepolisian dan survei keabsahan ahli waris, santunan meninggal dunia tersebut diserahkan pada 19 Januari 2023 kepada Angga Syafriyanto yang merupakan anak kandung korban selaku ahli waris yang sah mewakili keluarga.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi human capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa,” tutup Donny. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post