Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

by admin
20/01/2023
in NASIONAL
0
Para peserta FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berfoto bersama. (Foto Humas Jasa Raharja)

Para peserta FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berfoto bersama. (Foto Humas Jasa Raharja)

Siklusjambi.id – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Melalui siaran pers yang diterima media ini pada Jumat (20/1/2023), Humas Jasa Raharja menyampaikan, agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengamat transportasi, dan media massa itu digelar di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca juga

Anggota DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Persetujuan Gubernur Al Haris untuk Anggaran Zero ODOL

15/09/2026

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Belanja Diusulkan Rp4,04 Triliun

14/09/2026

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

14/09/2026

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

14/09/2026

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam diskusi tersebut.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi Ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi Ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, menyampaikan bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui pemerintah daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data Ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap implementasi pasa 74 UU 22 Tahun 2009, juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si. Adapun terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” ujarnya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan.

“Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” jelasnya.

FGD tersebut juga dihadiri antara lain Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa Doffier Zamahsyari. (Humas Jasa Raharja)

Share234Tweet146SendScan
Previous Post

Lokasi yang Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Kerinci Jadi Objek Wisata Dadakan

Next Post

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya

Artikel terkait

ADVERTORIAL

Komisi I DPRD Jambi Studi Banding ke Sumsel

by admin
15/01/2025
ADVERTORIAL

Terima Kunjungan Belajar Siswa SMA N 4 Kota Jambi, Ahmad Fauzi Jelaskan Tugas dan Kewenangan DPRD

by admin
14/01/2025
ADVERTORIAL

DPRD Resmi Umumkan Al Haris-Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

by admin
13/01/2025
ADVERTORIAL

Fraksi PKB Terima Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi

by admin
13/01/2025
ADVERTORIAL

DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

by admin
13/01/2025
ADVERTORIAL

Ketua DPRD Jambi Lepas Peserta Jambi City Run

by admin
08/12/2024
Next Post
Kapolda Jambi saat menghadiri acara Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya, di GOR Kotabaru, Kota Jambi pada Jumat (20/1/2023). (Foto Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II/Sriwijaya

Personil kotak saat keuar dari pintu kedatangan bandara sultan Thaha jambi (dok Hendra)

Personil Kotak Sudah Tiba di Jambi, Siap untuk Beraksi Malam Ini

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, memanen pisang Canvendish, saat kunjungannya bersama Anggota Komisi V DPR RI, Sri Rahayu, ke Pondok Pesantren (Ponpes) Irsyadul 'Ibad, Kamis (19/1/2023). [dok Bahara]

Edi Purwanto Panen Pisang Canvendish Bersama Anggota Komisi V DPR RI di Ponpes Irsyadul 'Ibad

Salah satu peserta Festival Vokasi Satu Hati sedang melakukan perawatan terhadap sepeda motor Honda. [Foto Humas AHM]

Festival Vokasi Satu Hati Kembali Bergulir

Para Kerabat Kotak mulai berdatangan ke venue konser di lapangan ex Bandara lama, Kelurahan Paalmerah, Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu malam (21/1/2023). [dok Siklusjambi.id]

Cuaca Lembab, Kerabat Kotak Tetap Antusias Nonton Konser

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

    Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Rayakan 15th Anniversary, X- Friends Jambi Siap Sambut Konser Road to TIPE-X #orcheSKA 30 Years Music Tour

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Rivan Saputra, Salah Satu Freelance LO yang Hampir Selalu Hadir di Setiap Event di Jambi

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Ini Profil AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kemas Alfrabi Jadi Pemateri PKD ke-VII PMII Komisariat STAI Ma’arif Kota Jambi

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kemas Alfarabi: Maknai Kemerdekaan dengan Inovasi dan Tanggung Jawab

    590 shares
    Share 236 Tweet 148

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK