Siklusjambi.id – Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan meninggal dunia kurang dari waktu 24 jam. Kali ini terhadap korban kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vixion BH 6129 VF dengan Yamaha N Max BH 2824 IX yang terjadi di Jalan Lintas Timur, KM 37, RT 13, Desa Bukitbaling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada 7 Februari 2023 lalu.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor Yamah Vixion yakni Anggara Saputra meninggal dunia.
“Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban almarhun Anggara Saputra, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muarojambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (11/2/2023).
“Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh penanggung jawab Samsat Muarojambi yakni saudara Faisal, beberapa jam selang dari kejadian kecelakaan, berkas berkas pengajuan santunan lengkap saat dilakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka, santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban,” tambahnya.
Jasa Raharaja Jambi menyerahkan santunan tersebut kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Donny menyebutkan, kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi mitra terkait seperti kepoliasian dan dinas kependudukan dan pencatatan sipill (Dukcapil).
“Untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris seperti hubungan orang tua, anak dan suami atau istri, Jasa Raharja akan mengecek nomor induk kependudukan (NIK) secara online. Ini bentuk kerja sama data integritas bersama Dukcapil,” ujar Donny.
“Pengecekan nomor induk kependudukan berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahli waris yang berhak adalah yang sesuai dengan undang-undang yakni suami atau istrinya yang sah, anak anaknya yang sah, dan orang tuanya yang sah,” pungkas Donny.
Santunan meninggal dunia korban kecelakaan atas nama Anggara Saputra tersebut diterima ahli waris yang sah yakni Jumiati selaku ibu kandung atau orang tua yang sah, melalui transfer rekening di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan.
Kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. (Humas Jasa Raharja)
Discussion about this post