Siklusjambi.id – Mendukung peraturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Jambi, guna membersihkan Kota Jambi dari truk batu bara, sesuai hasil rapat pada Rabu, 25 Januari 2023, Ketua Forum RT Kota Jambi, Suparyono, menginstruksikan kepada seluruh ketua RT yang ada di Kota Jambi untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan tersebut pada Kamis (26/1/2023).
Para ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang truk batu bara masuk ke dalam Kota Jambi.
“Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu,” ujar Suparyono, Kamis (26/1/2023).
Hal tersebut, menurut Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat sudah sangat resah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka menggunakan jalan.
“Tolonglah pak gubernur, pak menteri, pak presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini,” ujarnya.
Pada Rabu (25/1) kemarin, lanjut Suparyono, ia bersama para ketua RT se-Kota Jambi melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut, disepakati jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Jika hal tersebut dilanggar, maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 04 tahun 2017.
“Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp50 juta. Denda tilang akumulatif bagi angkutan kosong,” katanya.
Tidak diperbolehkan angkutan batu bara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan nasional, Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut untuk truk angkutan berisi batu bara maupun kosong.
Suparyono juga berpesan agar jika para ketua RT menemukan atau memberhentikan truk batu bara agar jangan main hakim secara anarkis, yang bisa menambah persoalan. Tetapi segera menghubungi Call Center 112. (NA)
Discussion about this post