Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
Siklus Jambi
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Perkawinan dan Perbuatan Pidana

by admin
26/07/2023
in OPINI
0
Musri Nauli (Dok. pribadi)

Musri Nauli (Dok. pribadi)

Oleh: Musri Nauli

Beberapa waktu yang lalu, didalam sebuah acara PERADI, ada tema yang menarik dan menjadi Kajian serius.

Baca juga

Anggota DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Persetujuan Gubernur Al Haris untuk Anggaran Zero ODOL

15/09/2026

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Belanja Diusulkan Rp4,04 Triliun

14/09/2026

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

14/09/2026

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

14/09/2026

Adanya peristiwa (yang dicontohkan) oleh salah seorang pemateri yang menyatakan perkawinan “anak dibawah umur” dapat diproses hukum (dapat dipidana).

Seketika saya cukup tersentak sekaligus ingin urun rembug untuk memahami lebih utuh.

Untuk mengirisnya maka kita mulai dengan definisi dan kategori “Anak dibawah umur”.

Sebagaimana diketahui, tema umur menimbulkan polemik diberbagai peraturan perundang-undangan.

Didalam Peradilan Anak, disebutkan Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Makna ini kemudian diperkuat didalam Putusan MK yang menegaskan “yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.

Sedangkan apabila menilik kepada “Anak dibawah umur” maka “Anak” kemudian dibaca dan ditempatkan sebagai korban. Sehingga bisa langsung merujuk kepada “UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 junto 35 TAHUN 2014) adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Apabila merujuk kepada UU Perlindungan Anak, maka orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Lalu bagaimana apabila terhadap Anak dibawah 18 tahun kemudian terjadinya pernikahan. Apakah sang Anak dilindungi atau “orang Tua” dapat disalahkan ?

Berkaitan dengan perkawinan maka haruslah merujuk kepada UU Perkawinan. Menurut Pasal 7 UU Perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Usia ini kemudian diubah dengan UU Perkawinan terbaru (UU No. 16 Tahun 2019) yang tegas menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita Perawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Apabila dihubungkan dengan UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan usia 18 Tahun dengan UU Perkawinan yang menyebutkan 19 Tahun maka kemudian langsung merujuk kepada UU Perkawinan terbaru. Yakni usia 19 Tahun.

Lalu bagaimana apabila perkawinan dibawah 19 tahun atau 18 tahun dapat dikatakan dan merupakan perbuatan pidana ?

Pertanyaan pertama adalah “perkawinan” merupakan tindak pidana (perbuatan pidana) ?

Didalam berbagai Pasal-pasal didalam KUHP, yang berkaitan dengan perkawinan cuma tentang “zinah” (dimana dikategorikan zinah adalah salah satu terikat perkawinan) dan kejahatan terhadap perkawinan (Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUHP).

Kejahatan terhadap perkawinan yang disebutkan sebagai “Kejahatan terhadap asal-usul Perkawinan” mengatur tentang “asal usul Perkawinan (pasal 277 KUHP), Pengakuan terhadap Anak (Pasal 278 KUHP), Hambatan Perkawinan (Biasa juga disebut dengan perkawinan siri/perkawinan dibawah tangan – Pasal 279 KUHP) dan Perkawinan yang dilangsungkan tanpa diberitahu yang berhak (Pasal 280 KUHP).

Pertanyaan yang sama kemudian ditujukan kepada perkawinan yang ternyata tidak melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP ?

Apakah KUHP atau UU yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diterapkan.

Atau dengan kata lain lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Dengan demikian maka UU Perlindungan Anak tidak dapat diterapkan terhadap perkawinan.

Sekali lagi terhadap perkawinan yang tidak termasuk kedalam kategori didalam KUHP (Pasal 284 dan Pasal 277 KUHP – Pasal 280 KUH) dan UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian apabila merujuk kepada Anak dibawah usia 18 tahun atau usia 19 Tahun maka tidak dapat dikategorikan sebagai “perbuatan pidana”.

Lalu bagaimana terhadap perkawinan yang tidak memenuhi seluruh pasal-pasal KUHP kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana).

Kedua. Lalu bagaimana terhadap peristiwa itu kemudian dapat dilihat lebih utuh.

UU Perkawinan Sudah mengaturnya. Terhadap perkawinan dibawah usia 18 tahun 19 tahun maka yang dapat dilakukan adalah “pembatalan perkawinan”. Sehingga terhadap “orang yang mempunyai hak” dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

Bukan kemudian diproses hukum dan kemudian ditempatkan sebagai perbuatan pidana.

Dengan demikian “logika jumping” didalam memahami UU Perlindungan Anak dengan Perkawinan dibawah usia 19 tahun adalah kurang tepat.

Sehingga menempatkan “perkawinan” dibawah 18 tahun atau 19 Tahun bukanlah perbuatan pidana.

Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi

Share234Tweet146SendScan
Previous Post

Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Jambi

Next Post

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Artikel terkait

Ilustrasi (Dok. pinterest)
OPINI

Kesederhanaan Kunci Pembuka Peluang Baru dalam Kehidupan

by admin
29/08/2023
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (dok. Penulis)
OPINI

Mengamati Potret Politik: Al Haris Mendominasi Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilgub Jambi 2024

by admin
14/08/2023
Ega Erlangga. (Dok Pribadi)
OPINI

Panduan Praktis Merawat Gitar Kopong atau Akustik

by admin
10/08/2023
Musri Nauli (dok.facebook musri nauli)
OPINI

Bangko – Jambi

by admin
10/08/2023
Musri Nauli (Dok. pribadi)
OPINI

Jambi – Tebo

by admin
02/08/2023
Program Sosialisasi Pentingnya Edukasi Parenting Cegah Stunting (Dok.Penulis)
OPINI

Mahasiswa KKN Persemakmuran Ex IAIN Sunan Ampel Melaksanakan Program Sosialisasi Pentingnya Edukasi Parenting Cegah Stunting

by admin
01/08/2023
Next Post
Ahmad Harun Yahya (Dok. Timsel Bawaslu)

Pengumuman 10 dan 6 Besar Bawaslu se-Jambi 31 Juli

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi dan rombongan di ruang kerjanya, Rabu, (26/07/23). (Dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda Sambut Kunjungan Silaturahmi MP3I Pusat dan Provinsi Jambi

Personil Trotoar Band (Dok. Trotoar Band)

Trotoar Band Akan Tampil di Mini Stage Konser Ungu

Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023, yang di Shang Ratu Jambi, Kamis (27/07/2023). (Dok. siklusjambi)

Pemprov Jambi Dukung Kebijakan Nasional Terkait Urusan Kesra

Kapolda Jambi saat membuka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi T.A 2023 di Mapolda Jambi,Kamis, (27/07/2023). (Dok.Humas Polda Jambi)

Kapolda Membuka Rakernis Fungsi Binmas Polda Jambi TA 2023

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

    Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Rayakan 15th Anniversary, X- Friends Jambi Siap Sambut Konser Road to TIPE-X #orcheSKA 30 Years Music Tour

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Rivan Saputra, Salah Satu Freelance LO yang Hampir Selalu Hadir di Setiap Event di Jambi

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Ini Profil AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kemas Alfrabi Jadi Pemateri PKD ke-VII PMII Komisariat STAI Ma’arif Kota Jambi

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kemas Alfarabi: Maknai Kemerdekaan dengan Inovasi dan Tanggung Jawab

    590 shares
    Share 236 Tweet 148

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • KABAR TNI/ POLRI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK